Rabu, 20 Nov 2024
xNUCare-Lazisnu

Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal

waktu baca 3 menit
Rabu, 12 Jun 2024 801 LBM NU

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Eramulti Computer

Kami mau bertanya, Ustadz. Bagaimana hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia semisal orang tua kita, apakah boleh dan sah? Terima kasih atas jawabannya.

(Jama’ah Majelis Taklim Al-Barokah, Sambaliung, Berau)

JAWABAN

Gedung PCNU Berau

Wa’alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Penanya NU Media yang budiman. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala senantiasa mencurahkan rahmatNya untuk kita semua, aamiin.

Dalam pandangan Madzhab Syafi’i, berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia diperbolehkan dengan catatan ada wasiat dari yang bersangkutan. Hal ini dilatarbelakangi kewajiban meminta izin terlebih dahulu baik kepada yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia, dan wasiat dianggap sebagai persetujuan untuk berkurban atas nama dirinya.

Pendapat ini dapat ditemukan dalam kitab Minhaj ath-Thalibin yang ditulis oleh Imam An-Nawawi,

مغني المحتاج (ج: 3، ص: 70)

 ولا تضحية عن الغير بغير إذنه ولا عن الميت إذا لم يوص بها

“Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seizinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Syaikh Khatib As-Syarbini Mughni Al-Muhtaj Juz 3 Halaman 70, Maktabah As-Syamilah).

Kemudian ada pula pendapat yang membolehkan, baik ada wasiat atau tidak. Pendapat ini dikemukaan oleh Abu al-Hasan al-Abbadi yang dikutip oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzdzab Juz 8 Halaman 406, bahwa berkurban termasuk sedekah sedangkan bersedekah untuk orang yang telah meninggal dunia adalah sah dan dapat memberikan kebaikan serta pahalanya bisa sampai kepadanya.

المجموع شرح المهذب – مكتبة الشاملة (ج:8، ص/ 406)

(فرع) لو ضحى عن غيره بغيراذنه لم يقع عنه (وأما) التضحية عن الميت فقد أطلق أبو الحسن العبادي جوازها لإنها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالاجماع

“Seandainya seseorang berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) tanpa seizinnya maka tidak bisa. Adapun berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia maka Abu al-Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana ketetapan ijma’ para ulama.” (Lihat Muhyiddin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Maktabah As-Syamilah, Juz 8 Halaman 406)

Jika dibandingkan dua pendapat di atas maka menurut Madzhab Syafi’i pendapat yang pertama lebih shahih (ashah). Namun apabila ditelusuri pandangan Madzhab lainnya, mereka sejalan dengan pendapat kedua. Sebagaimana dijelaskan dalam referensi berikut:

أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَافَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ. وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لِأَنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ

“Adapun jika (orang yang telah meninggal dunia) belum pernah berwasiat untuk dikurbani kemudian ahli waris atau orang lain mengurbani orang yang telah meninggal dunia tersebut dari hartanya sendiri, maka Mazhab Hanafii, Maliki, dan Hanbali memperbolehkannya. Hanya saja menurut Mazhab Maliki boleh tetapi makruh. Alasan mereka adalah karena kematian tidak bisa menghalangi orang yang meninggal dunia untuk bertaqarrub kepada Allah sebagaimana dalam sedekah dan ibadah haji.” (Lihat Wizarah al-Awqaf wa asy-Syu’un al-Islamiyyah Kuwait, Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwatiyyah, Bairut-Dar as-Salasil, Juz 5 Halaman 106-107).

Catatan penting:

Jika kurban diatasnamakan orang yang telah meninggal, maka sebagai konsekuensinya orang yang berkurban (mudhahi) tidak diperbolehkan memakannya sebab belum ada kejelasan izin dari orang yang telah meninggal. Daging kurban harus disedekahkan seluruhnya untuk fakir miskin, tidak boleh dihadiahkan kepada orang kaya atau warga yang mampu secara umum.

الفقه الاسلامي وادلته لوهبة الزحيلي  ج ٤  ص ٢٨٣

الأضحية عن الغير: قال الشافعية: لا يضحى عن الغير بغير إذنه، ولا عن ميت إن لم يوص بها، لقوله تعالى: (وأن ليس للإنسان إلا ما سعى) (النجم:39/53) فإن أوصى بها جاز، وبإيصائه تقع له. ويجب التصدق بجميعها على الفقراء، وليس لمضحيها ولا لغيره من الأغنياء الأكل منها، لتعذر إذن الميت في الأكل

Solusi:

Jika ingin mengirim pahala kurban pada orang yang telah meninggal dunia baik orang tuanya atau orang lain, maka bisa dilakukan dengan cara berkurban atas diri sendiri kemudian menyertakan pahala kurban untuk orang-orang yang telah meninggal. Dengan demikian akan lebih mudah dalam pembagian dan pendistribusian dagingnya,  yakni orang yang mengurbani, orang kaya dan warga mampu pada umumnya dapat mengkonsumi daging hewan kurban itu.

Wallaahu a’lamu binafsil amri wa haqiiqatil haal.

(Mujawib: Ustadz Sahrul Anam, S.Pd.I. – Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Berau)

xNUCare-Lazisnu