NU Media – Syaikh Sulaiman al Bujairimi dalam Hasyiyah al-Bujairimi menjelaskan perbedaan Rukun dan Syarat dalam ibadah sebagai berikut,
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum menjalankan ibadah dan harus kontinu sampai selesainya ibadah tersebut.
Rukun adalah sesuatu yang ada di dalam ibadah karena ia bagian darinya dan tidak harus kontinu menjalani sesuatu tersebut sampai selesainya suatu ibadah.
وَيُفَارِقُهُ بِأَنَّ الشَّرْطَ هُوَ الَّذِي يَتَقَدَّمُ عَلَى الصَّلَاةِ وَيَجِبُ اسْتِمْرَارُهُ فِيهَا كَالطُّهْرِ وَالسِّتْرِ .وَالرُّكْنُ مَا تَشْتَمِلُ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَكَانَ جُزْءًا مِنْهَا ، وَلَا يَجِبُ اسْتِمْرَارُهُ كَالرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ
Syarat dan Rukun berbeda sebab Syarat adalah hal yang mendahului shalat dan wajib selalu ada didalamnya seperti bersuci dan menutup aurat, sedangkan Rukun adalah sesuatu yang dikandung oleh shalat dan bagian dari shalat dan tidak harus selalu ada didalamnya seperti ruku’ dan sujud (shalat tidak harus selalu ruku’ dan sujud karena di dalamnya ada perbuatan-perbuatan lain seperti takbiratul ihram, salam dan sebagainya).
(Hasyiyah al-Bujairimi ‘ala al-Khothib IV/144)