Rabu, 20 Nov 2024
xNUCare-Lazisnu

Berobat Kepada Orang Yang Zahirnya Fasik

waktu baca 2 menit
Kamis, 2 Feb 2023 680 LBM NU

Assalaamu’alaikum Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Eramulti Computer

Kami mau bertanya terkait pengobatan alternatif yang dilakukan oleh seseorang yang secara zahirnya tidak melaksanakan kewajiban (tidak shalat, dll.) tetapi hasil pengobatannya terbukti, sehingga orang-orang berondong-bondong mendatanginya untuk berobat, meminta amalan dan mengambil keberkahan darinya. Apakah hal ini diperbolehkan mengingat secara zahirnya ia tidak melaksanakan kewajiban syariat?

(Jama’ah Masjid Al-Furqon Trans Bangun Sambaliung)

JAWABAN

Gedung PCNU Berau

Wa’alaikumussalaam Warahmatullaahi Wabarakaatuhu,

Penanya NU Media yang budiman. Semoga Allah Subhanahu WaTa’ala senantiasa mencurahkan rahmatNya untuk kita semua, aamiin.

Pada dasarnya kita diperbolehkan berobat kepada siapa saja, bahkan kepada non muslim sekalipun. Namun sebagai muslim kita harus berpegang teguh pada prinsip al-Islamu ya’lu wa la yu’la alaih (Islam itu tinggi dan tiada yang dapat menandingi ketinggiannya) sehingga jika dikhawatirkan kita direndahkan atau diintervensi pada hal-hal yang tidak wajar, maka dalam situasi seperti itu kita dilarang bermuamalah dengannya.

Ketika Ibnu Hajar Al-Haitami ditanya terkait hal ini, beliau menjawab boleh-boleh saja berobat atau mengobati orang kafir meskipun kafir harbi sebagaimana dibolehkan bersedekah kepada mereka. Hal ini didasarkan pada perkataan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwa di setiap kebaikan ada balasan. Hanya saja Ibnu Hajar memberi catatan pada kebolehan tersebut, yaitu dengan syarat tidak ada orang Islam yang mampu mengobati penyakitnya dan orang yang mengobatinya dapat dipercaya serta tidak akan berbuat jahat.

يجوز طب المسلم للكافر ولو حربيا كما يجوز له أن يتصدق عليه لقول صلى الله عليه وسلم في كل كيد حراء أو في رواية رطبة أجر وأما تطبب المسلم بكافر فإنما يجوز إن فقد مسلما غيره يقوم مقامه وكان ذلك الكافر مأمونا بحيث لا يخشى ضرره

Kemudian terkait pertanyaan. Orang yang datang untuk berobat, meminta amalan dan bahkan mengambil keberkahan harus memperhatikan siapa yang didatanginya serta media yang dipakai oleh praktisi pengobatan tersebut, sebagaimana dijelaskan oleh Syeikh Abu Yahya Zakaria bin Muhammad bin Ahmad Al-Anshari As-Syafi’i dalam kitab Syarah Al Bahjah Al Wardiyah 17/350:

 فَإِنْ كَانَ مَنْ يَتَعَاطَى ذَلِكَ خَيِّرًا مُتَشَرِّعًا فِي كَامِلِ مَا يَأْتِي وَيَذَرُ وَكَانَ مَنْ يَسْتَعِينُ بِهِ مِنْ الْأَرْوَاحِ الْخَيِّرَةِ وَكَانَتْ عَزَائِمُهُ لَا تُخَالِفُ الشَّرْعَ وَلَيْسَ فِيمَا يَظْهَرُ عَلَى يَدِهِ مِنْ الْخَوَارِقِ ضَرَرٌ شَرْعِيٌّ عَلَى أَحَدٍ فَلَيْسَتْ مِنْ السِّحْرِ بَلْ مِنْ الْأَسْرَارِ وَالْمَعُونَةِ

“Bila praktisi Khariq Al-Adah (keluarbiasaan) adalah orang yang baik, berpegang teguh terhadap syariat secara baik, dan yang dimintai partisipasi adalah ruh-ruh orang baik sedangkan tujuan-tujuan dilakukannya tidak bertentangan dengan syara’ serta tidak menimbulkan bahaya terhadap seseorang, maka bukan termasuk sihir akan tetapi termasuk dari Asrar (keistimewaan yang terahasiakan) dan pertolongan Allah.”

Dengan demikian, jika secara zahir sudah bertentangan dengan syariat Islam maka hendaknya kita meninggalkannya sebab dikhawatirkan akan menimbulkan keyakinan yang berlebihan -ternyata meski tidak menjalankan perintah agama doanya dikabulkan Allah- padahal bisa jadi itu hanyalah istidraj dari Allah subhaanahu wata’aalaa dan pada akhirnya membenarkan perilaku yang melanggar syariat agama.

Wallaahu a’lamu binafsil amri wa haqiiqatil haal.

(Mujawib: Ustadz Sahrul Anam, S.Pd.I. – Ketua Lembaga Bahtsul Masail PCNU Berau)

xNUCare-Lazisnu