Selasa, 26 Mei 2026
xNUCare-Lazisnu

Menghakimi Pesantren: Sesat Pikir Publik di Tengah Darurat Predator Anak

waktu baca 7 menit
Senin, 25 Mei 2026 2002 Muhammad Rizani

NU Media – Membayangkan buah hati pulang membawa “mahkota” hafalan al-Qur’an serta keindahan akhlak adalah puncak doa dan cita-cita tertinggi setiap orang tua. Namun, belakangan ini ketulusan doa tersebut seolah goyah dihantam badai ujian. Jagat maya bertubi-tubi diguncang rentetan berita yang mengoyak rasa kemanusiaan. Lembaga pendidikan keagamaan yang sejatinya menempati posisi luhur sebagai rahim peradaban dan benteng penjaga moral, justru dinodai kebiadaban segelintir oknum tidak bertanggung jawab.

Eramulti Computer

Di tengah pusaran kecemasan massal ini, pertanyaan besar sekaligus menakutkan menggema di ruang-ruang keluarga: “Masih amankah menitipkan anak kita di pondok pesantren?”. Sebagai manusia yang memiliki nurani, kemarahan dan kesedihan mendalam yang dirasakan masyarakat hari ini adalah hal yang wajar. Tidak ada toleransi sekecil apa pun, apalagi pemakluman bagi para predator anak. Namun, sebagai Nahdliyin yang diajarkan untuk selalu mengedepankan sikap tawasuth (moderat) dan tabayyun (klarifikasi), kita tidak boleh terjebak dalam apa yang disebut para pakar sosiologi sebagai Fallacy of Hasty Generalization—kekeliruan berpikir yang melahirkan kesimpulan terburu-buru.

Ibarat menemukan satu atau dua buah mangga yang busuk di dalam keranjang besar, tentu menjadi sebuah kerugian dan kebodohan jika kita lantas membuang seluruh keranjang beserta mangga-mangga lain yang masih manis, segar, dan sehat.

Secara psikologis, publik saat ini sedang didera bias informasi. Algoritma yang menyuguhkan berita kejahatan oknum secara looping (berulang) dan terus-menerus sehingga menjadi viral, mengakibatkan otak penguna secara otomatis digiring pada kesimpulan keliru bahwa “semua pesantren itu berbahaya!” Padahal, ada puluhan ribu pondok pesantren lainnya di seluruh pelosok negeri yang saat ini tersembunyi dari sorot kamera dan sunyi dari hiruk-pikuk media. Mereka konsisten, istikamah dan fokus mendidik jutaan santri mengkaji kitab kuning, menegakkan shalat berjamaah, menumbuhkan disiplin beribadah serta merawat akhlak dan moral generasi bangsa.

Gedung PCNU Berau

Para Ulama Ahli Ushul Fiqh sejak lama telah merumuskan sebuah kaidah emas yang relevan untuk menyikapi fenomena sosial seperti ini:

العبرة للغالب الشائع لا للنادر

“Al-‘Ibrah lil Ghalib as-Sya’i la lin Nadir”

Artinya: Yang dijadikan patokan hukum adalah sesuatu yang bersifat dominan dan umum terjadi, bukan sesuatu yang bersifat langka atau pengecualian (anomali).

Merujuk pada kaidah di atas, realitas mayoritas pondok pesantren di Indonesia adalah tempat yang aman, teduh, dan penuh keberkahan. Kasus amoral yang dilakukan oknum murni merupakan anomali (penyimpangan) jika dipersentasekan dengan keseluruhan pesantren yang berdiri tegak di republik ini. Jika kita membuka kembali kitab masterpice Hadratussyaikh KH. Hasyim Asy’ari, Adabul ‘Alim wal Muta’allim, ruh utama pesantren adalah transformasi akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan santri. Oknum pelaku pelecehan tersebut sejatinya telah keluar dari jalur sanad moralitas pesantren NU yang luhur.

Negara Hadir: Benteng Regulasi “Pesantren Ramah Anak”

Para orang tua tidak perlu dirundung kepanikan berlebihan, sebab negara tidak pernah tinggal diam. Pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah membangun “benteng pertahanan” regulasi yang sangat ketat dan berlapis demi mewujudkan ekosistem Pesantren Ramah Anak (PRA). Instrumen hukum ini memastikan bahwa penegakan kedisiplinan di dalam pondok tidak lagi bertumpu pada rasa takut atau kekerasan fisik, melainkan bertransformasi lewat pendekatan kasih sayang dan keteladanan (uswah hasanah).

Semua ikhtiar tersebut tertuang secara tegas dalam manifesto regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren: Regulasi tertinggi yang menegaskan bahwa sebuah lembaga tidak bisa asal mengklaim diri sebagai pesantren jika tidak memenuhi Arkanul Ma’had (Rukun Pesantren)—yaitu adanya kyai yang memiliki sanad keilmuan jelas, santri bermukim, adanya masjid, asrama yang layak, serta kajian kitab klasik (kitab kuning).
  • PMA Nomor 73 Tahun 2022: Payung hukum yang sangat progresif mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama. Aturan ini mewajibkan setiap lembaga membentuk satgas khusus serta menyediakan kanal aduan yang aman dan rahasia bagi santri.
  • Kepdirjen Pendis Nomor 4836 Tahun 2022 & Nomor 1262 Tahun 2024: Dua regulasi teknis ini menjadi panduan operasional mengenai Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren. Aturan ini melarang keras segala bentuk hukuman fisik maupun verbal yang merendahkan martabat kemanusiaan santri oleh pengurus asrama (musyrif/musyrifah), serta wajib menggantinya dengan metode pembinaan yang edukatif.
  • KMA Nomor 91 Tahun 2025: Cetak biru (blueprint) terbaru mengenai Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Aturan ini mewajibkan adanya peningkatan kompetensi psikologis bagi para ustadz dan pengajar agar mampu memahami karakteristik dan perkembangan mental santri secara humanis serta profesional.

Melalui rentetan regulasi berlapis ini, Kementerian Agama memegang instrumen hukum yang sangat tegas untuk melakukan evaluasi berkala, menjatuhkan sanksi administratif, hingga langkah ekstrem berupa pencabutan Izin Operasional (IJOP) bagi lembaga yang terbukti melakukan pembiaran terhadap tindakan kekerasan.

Langkah Mitigasi Cerdas: Gerakan “3-Cek” Bagi Orang Tua Perintah Allah Subhanahu WaTa’ala dalam Al-Qur’an Surah At-Tahrim ayat 6 amatlah jelas: “Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.” Di era modern ini, implementasi ayat tersebut bukan diwujudkan dengan cara menarik diri karena ketakutan lalu menolak pendidikan agama di pesantren, melainkan dengan bertransformasi menjadi orang tua yang cerdas, jeli, dan selektif.

Inilah syarat mutlak yang harus dipenuhi. Sebelum memantapkan hati menitipkan anak di sebuah lembaga, orang tua wajib melakukan formula 3-Cek berikut:

  1. Cek Legalitas (Izin Operasional): Pastikan pesantren tujuan telah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama dan memiliki nomor statistik yang tercatat di sistem EMIS (Education Management Information System). Jika sebuah lembaga tidak mampu menunjukkan izin operasional resmi, urungkan niat Anda.
  2. Cek Sanad Keilmuan Pengasuh: Selidiki rekam jejak, latar belakang pendidikan, dan riwayat guru dari kyai atau pengasuh pondok. Pesantren yang berjalan di atas rel yang lurus selalu memiliki kejelasan silsilah keilmuan (sanad) yang tersambung dengan para ulama kredibel dan berpaham Ahlussunnah wal Jama’ah.
  3. Cek Keterbukaan Institusi: Pesantren ramah anak yang sehat secara manajemen tidak akan pernah mengisolasi santrinya secara ekstrem dari dunia luar. Pilihlah lembaga yang memiliki sistem keterbukaan informasi, menerapkan aturan kunjungan wali santri secara wajar, serta responsif dan kooperatif terhadap masukan atau keluhan orang tua.

Lalu, bagaimana cara paling mudah bagi masyarakat untuk memastikan tiga poin di atas? Caranya sangat sederhana dan membumi. Orang tua cukup meluangkan waktu mampir ke Kantor Urusan Agama (KUA) terdekat atau menemui Penyuluh Agama setempat untuk meminta informasi awal sekaligus testimoni objektif mengenai pesantren yang dituju.

Jika domisili Anda dekat dengan pusat kota, Anda juga bisa datang langsung ke Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Kantor Kementerian Agama. Seluruh database resmi, status hukum izin operasional, hingga rekam jejak lembaga keagamaan terdata dengan valid dan transparan di sana.

Kesimpulan

Menitipkan anak ke pesantren tetaplah sebuah investasi peradaban jangka panjang sekaligus jalan jihad terbesar untuk mencetak generasi yang shalih, berilmu luas, dan mulia akhlaknya. Selaras dengan jargon khidmah Nahdlatul Ulama, kita harus merawat jagat dan membangun peradaban melalui jalur pendidikan pesantren yang bersih, aman, dan barakah. Jangan biarkan tindakan keji dari segelintir oknum merampas hak konstitusional dan hak spiritual anak-anak kita untuk mereguk luhurnya pendidikan agama. Mari kita bangun sinergi yang kokoh: orang tua yang selektif dalam memilih, masyarakat yang peduli dalam mengawasi, dan pemerintah yang tegas dalam menegakkan aturan. InsyaAllah, pondok pesantren akan selalu menjadi kawah candradimuka yang paling aman, berkah, dan terbaik untuk masa depan generasi penerus bangsa.

Wallaahul Muwaffiq ilaa Aqwamith Thariiq.

______________

DAFTAR RUJUKAN & REFERENSI

Rujukan Manhaj Pemikiran Tokoh NU: As-Syandani / As-Syaikh KH. Hasyim Asy’ari. Adabul ‘Alim wal Muta’allim. Jombang: Turats Tebuireng. (Nilai-nilai dasar etika pengasuhan, perlindungan, dan penghormatan hak murid/santri dalam tradisi pesantren).

    Rujukan Kaidah Fiqih (Qawaid Fiqhiyyah): As-Suyuthi, Imam Jalaluddin. Al-Asybah wan Nadza’ir fi Qawa’id wa Furu’ Fiqh as-Syafi’iyyah. (Kaidah penetapan hukum berdasarkan realitas mayoritas/dominan, bukan anomali).

      Rujukan Psikologi Sosial (Bias Informasi): Tversky, A., & Kahneman, D. (1973). Availability: A Heuristic for Judging Frequency and Probability. Cognitive Psychology, 5(2), 207-232. (Teori mengenai sesat pikir Availability Heuristic dan generalisasi akibat paparan media).

        Dokumen Regulasi & Undang-Undang:

        • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
        • Peraturan Menteri Agama (PMA) RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
        • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 4836 Tahun 2022 dan Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Panduan Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren.
        • Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Pesantren Ramah Anak.

        ______________

          (Penulis adalah Sekretaris Rabithah Ma’ahid Islamiyah PCNU Berau; Staf Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Berau)

          xNUCare-Lazisnu